Struktur Organisasi
Tugas pokok kepala sekolah adalah memimpin, mengelola, dan mengembangkan sekolah agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian tugas pokok kepala sekolah:
1. Manajerial:
- Menyusun program kerja sekolah.
- Mengelola keuangan sekolah dan sarana prasarana.
- Mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran.
- Mengatur kepegawaian, mulai dari penugasan hingga pengembangan karier guru dan staf.
- Menjalin kerjasama dengan orang tua siswa, komite sekolah, dan pihak luar lainnya.
2. Kepemimpinan:
- Memberikan bimbingan dan arahan kepada guru dan staf untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
- Mengambil keputusan yang strategis terkait pengelolaan sekolah.
- Menciptakan iklim kerja yang kondusif di lingkungan sekolah.
3. Supervisi:
- Melakukan supervisi akademik terhadap guru dalam proses pembelajaran.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja guru dan staf.
- Memberikan bimbingan untuk peningkatan profesionalisme guru.
4. Pengembangan Kurikulum:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional.
- Mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan masyarakat sekitar.
5. Hubungan Masyarakat:
- Membangun dan memelihara hubungan baik dengan komunitas sekolah, termasuk orang tua siswa, komite sekolah, dan masyarakat umum.
- Menyebarluaskan informasi mengenai perkembangan dan program sekolah.
6. Administrasi:
- Mengelola data kepegawaian, siswa, dan administrasi sekolah lainnya.
- Membuat laporan yang diperlukan untuk pihak yang berwenang, seperti dinas pendidikan.
7. Pengembangan Profesional:
- Mendorong guru untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional lainnya.
- Mengembangkan diri sebagai pemimpin melalui pendidikan lanjutan dan pelatihan manajemen.
Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memastikan semua aspek operasional sekolah berjalan dengan baik guna mencapai hasil pendidikan yang optimal.
Wera, Oktober 2024
Kepala Sekolah
Jufriadi, SE., M. Si.